Berita

Kabar Gembira! Inilah Daftar Gaji Minimal Kepala Desa, Sekdes, dan Kaur di Tahun 2026

Admin Utama 0 3 menit Hal 3/4
Kabar Gembira! Inilah Daftar Gaji Minimal Kepala Desa, Sekdes, dan Kaur di Tahun 2026

- Tunjangan Lainnya: Mencakup biaya operasional lapangan atau tugas administratif tambahan dengan nilai sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000.

Secara kumulatif, seorang Kepala Desa di tahun 2026 berpotensi membawa pulang penghasilan (take home pay) total mencapai Rp3.500.000 hingga Rp6.500.000 per bulan, tergantung pada kebijakan dan pendapatan asli desa (PADes) setempat.

Jaminan Sosial dan Dana Purnatugas Terbaru

Salah satu poin paling krusial dalam aturan terbaru 2026 adalah penguatan jaminan hari tua bagi para pamong desa.

Berdasarkan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, terdapat tiga poin utama jaminan sosial:

1. Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan:

Pemerintah menjamin keikutsertaan seluruh perangkat desa dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, dan JHT).

2. Tunjangan Purnatugas:

Perangkat desa yang berhenti menjabat karena masa jabatan berakhir akan menerima uang penghargaan atau tunjangan purnatugas sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait