Berita

Kabar Gembira! Inilah Daftar Gaji Minimal Kepala Desa, Sekdes, dan Kaur di Tahun 2026

Admin Utama 0 3 menit Hal 2/4
Kabar Gembira! Inilah Daftar Gaji Minimal Kepala Desa, Sekdes, dan Kaur di Tahun 2026

- Perangkat Desa Lainnya (Kaur, Kasi, Kadus): Besaran Siltap paling sedikit adalah Rp2.022.200, atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS Golongan Ruang II/a.

Penting untuk dicatat bahwa angka di atas adalah ambang batas minimal secara nasional.

Dalam praktiknya, banyak pemerintah kabupaten (melalui Peraturan Bupati atau Perbup) menetapkan nilai yang lebih tinggi disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing daerah.

Rincian Tunjangan Jabatan dan Kinerja

Selain gaji pokok, perangkat desa di tahun 2026 berhak menerima berbagai tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan keluarga.

Berikut adalah estimasi rata-rata tunjangan bulanan yang diterima:

- Tunjangan Jabatan: Kepala Desa menerima sekitar Rp500.000, Sekretaris Desa Rp450.000, dan perangkat lainnya sebesar Rp400.000.

- Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan capaian tugas, dengan kisaran Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan.

- Tunjangan Kesejahteraan: Dialokasikan untuk mendukung kebutuhan dasar keluarga dengan besaran antara Rp100.000 hingga Rp200.000.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait