Berita

Honorarium KPM Desa Tahun 2026, Berapa Besarannya?

Admin Utama 0 4 menit Hal 1/5
Honorarium KPM Desa Tahun 2026, Berapa Besarannya?

JAKARTA – Peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) di tingkat desa menjadi ujung tombak suksesnya berbagai program pemerintah, seperti penurunan stunting dan peningkatan kesejahteraan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Tak heran jika besaran honorarium atau "gaji" mereka untuk tahun-tahun mendatang, termasuk 2026, menjadi sorotan.

Meskipun keputusan resmi soal anggaran tahun 2026 baru akan dibahas dalam APBN mendatang, kita dapat membuat proyeksi yang masuk akal berdasarkan data terkini, tren kebijakan, dan faktor-faktor penggeraknya.

Artikel ini akan mengupas tuntas estimasi honorarium KPM desa tahun 2026.

Situasi Terkini: Besaran Honorarium KPM Tahun 2024

Penting untuk memahami bahwa pembayaran yang diterima oleh KPM atau yang sering disebut Pendamping Sosial PKH di tingkat desa secara teknis bukanlah "gaji" (salary), melainkan honorarium atau insentif.

Ini diberikan sebagai imbalan jasa atas kontrak atau tugas tertentu, bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tetap.

Berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan peraturan yang berlaku saat ini, besaran honorarium Pendamping PKH (yang tugasnya sejalan dengan KPM) diatur berdasarkan tingkatan: - Pendamping Sosial PKH Tingkat Kabupaten/Kota: Rp 3.500.000 per bulan. - Pendamping Sosial PKH Tingkat Kecamatan: Rp 2.500.000 per bulan. - Operator PKH (biasanya di tingkat desa/kecamatan): Rp 1.500.000 per bulan.

Sementara itu, untuk kader desa yang berasal dari masyarakat setempat (seperti Kader Posyandu, Kader PKH, atau Kader Pembangunan Manusia), insentifnya seringkali bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau dana operasional program lainnya.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait