"Dari aspek teknis penyelesaian seleksi PPPK 2024, hasil seleksi PPPK Tahap I atau yang mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu sebesar 690.918 orang dan telah diumumkan pada tanggal 24-31 Desember 2024 lalu. Dari mereka yang mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu tersebut, sampai dengan tanggal 28 Juli 2025 terhitung sebanyak 80% atau 444.918 telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi PPPK," ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN.
Kesimpulan
Dengan tegaskan batas akhir 31 Desember 2025, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi penataan tenaga honorer di Indonesia.
Bagi honorer yang belum terakomodir, segera mengikuti seleksi CASN reguler atau mencari alternatif pekerjaan lain menjadi pilihan yang realistis.
Sementara bagi instansi pemerintah, segera menyelesaikan proses pengangkatan PPPK dan menata ulang sistem kepegawaian menjadi kewajiban yang tidak bisa ditunda lagi. ***
