JAKARTA - Tanggal 31 Desember 2025 secara resmi menjadi batas akhir keberadaan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi pegawai berstatus honorer dan seluruh instansi pemerintah wajib menata ulang pegawainya agar berada dalam mekanisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tahun ini adalah tahun terakhir penyelesaian afirmasi tenaga honorer. Setelah itu, mereka yang tidak tercatat dalam database BKN diharapkan mencari alternatif lain seperti mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) reguler," tegas Prof. Zudan dalam forum Evaluasi Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024.
Pernyataan Kepala BKN ini menjadi peringatan keras bagi seluruh tenaga honorer yang masih bekerja di instansi pemerintah.
Menurut Prof. Zudan, tenaga honorer non-database BKN tidak akan mendapat peluang pengangkatan melalui jalur afirmasi atau kebijakan khusus setelah tanggal 31 Desember 2025.
"Yang belum dua tahun bekerja dan belum ikut seleksi, silakan mencari alternatif pekerjaan lain atau ikut seleksi lewat jalur CASN sesuai prosedur. Batas maksimalnya hanya sampai 31 Desember 2025," kata dia.
Langkah-Langkah yang Harus Diambil
Bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK, ada tiga langkah penting yang harus dilakukan untuk mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan:
1. Menandatangani Perjanjian Kerja
