Berita

Hitung Mundur Dimulai: BKN Pastikan Honorer Lenyap per 31 Desember 2025, Ini Syarat Terakhir!

Admin Utama 0 4 menit Hal 2/4
Hitung Mundur Dimulai: BKN Pastikan Honorer Lenyap per 31 Desember 2025, Ini Syarat Terakhir!

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh PPPK adalah menandatangani perjanjian kerja.

Perjanjian ini menjadi dasar hukum untuk pengangkatan PPPK dan harus dipenuhi sebelum menerima gaji dan tunjangan.

Penandatanganan ini merupakan langkah awal yang menunjukkan keseriusan dan komitmen para PPPK terhadap tugas yang akan mereka jalankan.

2. Pengangkatan dan Surat Keputusan

Setelah menandatangani perjanjian kerja, PPPK harus menunggu Surat Keputusan (SK) mengenai pengangkatan mereka yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Surat ini menandakan bahwa PPPK telah resmi diangkat dan memiliki kewajiban serta hak sebagai pegawai pemerintah yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

3. Melaksanakan Tugas dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

Langkah terakhir adalah menjalankan tugas yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait