Berita

Hitung Mundur Dimulai: BKN Pastikan Honorer Lenyap per 31 Desember 2025, Ini Syarat Terakhir!

Admin Utama 0 4 menit Hal 3/4
Hitung Mundur Dimulai: BKN Pastikan Honorer Lenyap per 31 Desember 2025, Ini Syarat Terakhir!

Para PPPK wajib melaksanakan tugas dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai bukti bahwa mereka telah resmi menjalankan amanah sebagai ASN.

Data Capaian Pengangkatan PPPK

BKN mencatat bahwa hingga 28 Juli 2025, sebanyak 80% dari formasi PPPK penuh waktu telah memperoleh Surat Keputusan pengangkatan.

Total formasi penuh waktu yang dialokasikan adalah 1.008.337 orang, dan dari jumlah itu 878.627 telah terisi atau sekitar 87,1%.

BKN juga mengingatkan bahwa proses penetapan dan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK harus selesai paling lambat 1 Oktober 2025.

Opsi Bagi Honorer Database BKN

Sementara untuk honorer yang tercatat dalam database BKN, pemerintah akan mengakomodir mereka melalui skema paruh waktu.

"Pemerintah juga menyediakan opsi bahwa tenaga non-ASN database BKN yang ditampung dalam skema paruh waktu, bisa suatu saat diangkat secara bertahap menjadi penuh waktu jika kondisi ekonomi daerah sudah mumpuni sehingga bisa mengalokasikan belanja pegawai untuk penuh waktu," jelas Prof. Zudan.

Imbauan ke Instansi Pemerintah

Kepala BKN juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk segera menata ulang pegawainya agar berada dalam mekanisme ASN yang sah.

Setelah 31 Desember 2025, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan memiliki pegawai dengan status honorer.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait