9. Tidak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Sasaran Prioritas
Bantuan akan dibatalkan jika penerima tidak lagi termasuk kategori sasaran prioritas, misalnya karena kondisi ekonomi keluarga membaik atau tidak memenuhi persyaratan lain sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Mekanisme Pembatalan dan Penggantian
Perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembatalan KIP Kuliah jika salah satu dari sembilan alasan di atas terpenuhi.
Setelah pembatalan, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti yang memenuhi kriteria:
- Mahasiswa aktif dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. - Memiliki prestasi akademik baik. - Berada pada semester yang sama dengan penerima yang dibatalkan. - Tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.
Penutup
Pembatalan permanen KIP Kuliah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan efektivitas program.
Pemerintah berkomitmen agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bagi penerima KIP Kuliah, disarankan untuk selalu memantau kelayakan diri dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku agar bantuan tidak terhenti di tengah jalan. ***
