Berita

Hati-Hati, 9 Kesalahan Ini Bisa Bikin Bantuan KIP Kuliahmu Dicabut Permanen oleh Kemendikbudristek

Admin Utama 0 3 menit Hal 1/4
Hati-Hati, 9 Kesalahan Ini Bisa Bikin Bantuan KIP Kuliahmu Dicabut Permanen oleh Kemendikbudristek

JAKARTA – Pemerintah secara tegas mengatur syarat dan ketentuan penerimaan serta pemberhentian bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Aturan resmi tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam beleid tersebut dijelaskan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan bantuan KIP Kuliah dibatalkan secara permanen.

KIP Kuliah menjadi program andalan bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun terbentur keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan pembebasan biaya pendidikan, penerima juga mendapat bantuan biaya hidup senilai Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan, disesuaikan dengan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Namun, tidak semua penerima bisa mempertahankan bantuan ini hingga lulus.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek menetapkan sembilan alasan resmi pembatalan permanen KIP Kuliah.

Berikut di antaranya, sebagaimana dirangkum dari laman resmi KIP Kuliah dan Persesjen No 10/2022:

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait