5. Menolak Menerima PIP Pendidikan Tinggi
Jika penerima dengan sadar menolak bantuan setelah ditetapkan sebagai penerima, maka statusnya akan dibatalkan.
6. Dipidana Penjara
Penerima yang divonis pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan kehilangan hak bantuan KIP Kuliah.
7. Melakukan Kegiatan yang Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Pemerintah akan membatalkan bantuan jika penerima terbukti terlibat kegiatan yang bertentangan dengan dasar negara dan ideologi bangsa.
8. Tidak Memenuhi Persyaratan Prestasi Akademik Minimum
Setiap perguruan tinggi menetapkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang harus dipenuhi. Jika penerima gagal memenuhi syarat ini dalam jangka waktu tertentu, bantuan dapat dihentikan.
