9 Alasan Pembatalan Permanen KIP Kuliah
1. Meninggal Dunia
Bantuan otomatis dibatalkan jika penerima KIP Kuliah meninggal dunia.
2. Putus Kuliah atau Tidak Melanjutkan Pendidikan
Jika penerima memutuskan untuk berhenti kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan tingginya, status bantuan akan dicabut permanen.
3. Pindah ke Perguruan Tinggi Lain
Pindah perguruan tinggi dapat membatalkan KIP Kuliah, kecuali setelah melalui evaluasi dari perguruan tinggi asal dan LLDIKTI terkait kemampuan akademik, ekonomi, dan kondisi mahasiswa.
4. Cuti Akademik Melebihi Batas
Penerima diperbolehkan mengambil cuti akademik karena sakit, namun jika cuti melebihi dua semester atau bukan karena sakit, bantuan dapat dibatalkan.
