Mekanisme Pengusulan DU RKP Desa
Proses pengusulan DU RKP Desa mengikuti sistem perencanaan pembangunan nasional yang berjenjang dan partisipatif.
Musrenbang Desa
Tahap awal dimulai melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Dalam forum ini, masyarakat bersama perangkat desa menentukan prioritas pembangunan yang akan didanai melalui APB Desa dan yang akan diusulkan melalui DU RKP Desa.
Biasanya pemerintah daerah membatasi jumlah usulan prioritas agar perencanaan pembangunan lebih fokus dan terukur.
Penyusunan Dokumen Perencanaan
Tim penyusun RKP Desa bertugas merumuskan hasil musyawarah ke dalam dokumen perencanaan yang memuat data lokasi, volume pekerjaan, dan estimasi biaya.
Dokumen yang lengkap dan sistematis akan meningkatkan peluang usulan untuk diterima dalam perencanaan daerah.
Penyampaian ke Kecamatan
Kepala desa wajib menyampaikan DU RKP Desa kepada bupati atau wali kota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan sebagai dasar perencanaan tahun berikutnya.
Verifikasi dan Musrenbang Kecamatan
Camat memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan koordinator pembangunan wilayah.
