Pengantar
Perencanaan pembangunan desa menjadi pilar utama dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan di Indonesia.
Setiap tahun, pemerintah desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Namun, tidak semua kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi melalui anggaran desa yang terbatas.
Selain keterbatasan dana, desa juga memiliki keterbatasan kewenangan dalam melaksanakan pembangunan berskala besar.
Untuk mengatasi hal tersebut, hadir instrumen strategis bernama DU RKP Desa atau Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Dokumen ini menjadi jembatan penting antara kebutuhan masyarakat desa dengan program pembangunan pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Apa Itu DU RKP Desa?
DU RKP Desa (Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen resmi yang memuat daftar kegiatan pembangunan desa yang tidak dapat dibiayai oleh APB Desa.
Keterbatasan pembiayaan tersebut biasanya disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu keterbatasan anggaran dan keterbatasan kewenangan desa dalam menjalankan program pembangunan tertentu.
