Berita

DPR Geram, Tuntut PPPK Diangkat PNS: Bekerja Keras tapi Nasib dan Gaji Tak Pasti!

Admin Utama 0 4 menit Hal 4/4
DPR Geram, Tuntut PPPK Diangkat PNS: Bekerja Keras tapi Nasib dan Gaji Tak Pasti!

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengakui adanya wacana tersebut meski belum ada pembahasan formal.

"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ujar Khozin dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, pembahasan RUU ASN kemungkinan besar baru bisa dimulai pada 2026.

"Komisi II siap menampung aspirasi berbagai pihak dalam perumusan draf revisi UU ASN. Termasuk aspirasi mengenai peralihan status PPPK menjadi PNS," tambah Khozin.

Dorongan Kesetaraan

Reni Astuti menilai penting agar pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.

"Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap," kata Reni.

Meski begitu, dia mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh.

"Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS," pungkas Reni. ***

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait