Berita

DPR Geram, Tuntut PPPK Diangkat PNS: Bekerja Keras tapi Nasib dan Gaji Tak Pasti!

Admin Utama 0 4 menit Hal 1/4
DPR Geram, Tuntut PPPK Diangkat PNS: Bekerja Keras tapi Nasib dan Gaji Tak Pasti!

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menyoroti ketimpangan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam forum pembahasan, DPR mengungkap empat alasan utama mengapa PPPK layak dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS.

1. Perbedaan Kesejahteraan yang Signifikan

PPPK belum sepenuhnya mendapat tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan pensiun seperti PNS.

Padahal, beban kerja mereka sama besar dan tanggung jawabnya setara di berbagai sektor pelayanan publik.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025), menyoroti ketimpangan ini.

"Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen," ujar Reni.

Hal ini sejalan dengan data yang menunjukkan bahwa PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, namun masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait