Berita
Beranda / Berita / DPR Geram, Tuntut PPPK Diangkat PNS: Bekerja Keras tapi Nasib dan Gaji Tak Pasti!

DPR Geram, Tuntut PPPK Diangkat PNS: Bekerja Keras tapi Nasib dan Gaji Tak Pasti!

Pppk4

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menyoroti ketimpangan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam forum pembahasan, DPR mengungkap empat alasan utama mengapa PPPK layak dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS.

1. Perbedaan Kesejahteraan yang Signifikan

PPPK belum sepenuhnya mendapat tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan pensiun seperti PNS.

Padahal, beban kerja mereka sama besar dan tanggung jawabnya setara di berbagai sektor pelayanan publik.

CEK SEKARANG! Bantuan Guru Cair Awal November, Total 341 Ribu Guru Terima Dana

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025), menyoroti ketimpangan ini.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” ujar Reni.

Hal ini sejalan dengan data yang menunjukkan bahwa PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, namun masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.

2. Keterbatasan Karier dan Promosi

PPPK bekerja dengan kontrak tertentu tanpa jaminan promosi jabatan.

Kabar Gembira! Pemerintah Berikan 3 Hadiah Spesial untuk Guru Honorer & PNS periode Oktober-Desember 2025

Kondisi ini membuat banyak PPPK sulit meniti jenjang karier meski telah mengabdi bertahun-tahun.

“Kontrak PPPK tak menentu dan karier mandek,” sorot Penrad Siagian dalam sebuah forum, seperti dikutip dari Medan Pos Online. Stagnasi karier ini dinilai mencerminkan praktik eksploitasi terhadap tenaga profesional yang telah mengabdi lama.

3. Persepsi Status Sosial yang Diskriminatif

PPPK masih sering dianggap “pegawai sementara”, padahal masa kontraknya bisa diperpanjang sampai pensiun.

Pandangan ini menciptakan ketimpangan sosial di lingkungan kerja yang seharusnya berlandaskan kesetaraan.

Resmi Naik! Daftar Gaji Pensiunan Janda & Duda Terbaru — Siap Cair Mulai November 2025!

“Meski status PPPK dan PNS sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi ada beberapa perbedaan, satu di antaranya soal gaji dan tunjangan, termasuk soal pensiun,” tulis Bangka Pos dalam analisisnya tentang perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS.

4. Kendala Daerah yang Berlarut

Alasan keempat yang diungkap DPR adalah kendala daerah yang menyebabkan ketimpangan kesejahteraan PPPK antar wilayah.

Banyak daerah belum mampu menyetarakan tunjangan PPPK karena keterbatasan anggaran.

Laman: 1 2