Berita

DPR Geram, Tuntut PPPK Diangkat PNS: Bekerja Keras tapi Nasib dan Gaji Tak Pasti!

Admin Utama 0 4 menit Hal 3/4
DPR Geram, Tuntut PPPK Diangkat PNS: Bekerja Keras tapi Nasib dan Gaji Tak Pasti!

4. Kendala Daerah yang Berlarut

Alasan keempat yang diungkap DPR adalah kendala daerah yang menyebabkan ketimpangan kesejahteraan PPPK antar wilayah.

Banyak daerah belum mampu menyetarakan tunjangan PPPK karena keterbatasan anggaran.

Fenomena ini dijelaskan dalam sebuah investigasi Radar Banyuwangi yang menemukan ketimpangan TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) guru PPPK antara Jakarta dan daerah lain sangat signifikan.

Di Jakarta, guru PPPK bisa menerima hingga Rp7,78 juta untuk posisi Keahlian Utama.

Sementara di sejumlah daerah, guru PPPK hanya mendapat tambahan penghasilan ratusan ribu rupiah per bulan, bahkan ada yang tidak memperoleh TPP sama sekali.

"Kami tidak iri, hanya ingin diperlakukan adil," tutur seorang guru PPPK dari Kalimantan Selatan kepada redaksi, mencerminkan kegelisahan kolektif para pendidik non-ASN di luar Jakarta.

RUU ASN Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Wacana peralihan status PPPK menjadi PNS ini mendapat dukungan dalam revisi UU ASN yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait