Berita

Cara Penyusunan Peraturan Desa Sesuai Permendagri 111 Tahun 2014, Lengkap Tahapan dan Dasar Hukumnya

Admin Utama 0 4 menit Hal 7/7
Cara Penyusunan Peraturan Desa Sesuai Permendagri 111 Tahun 2014, Lengkap Tahapan dan Dasar Hukumnya

Rancangan Peraturan Desa dapat disusun oleh Pemerintah Desa atau oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan desa.

Apa saja tahapan penyusunan Peraturan Desa?

Tahapan penyusunan Peraturan Desa meliputi perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan bersama BPD, penetapan oleh Kepala Desa, serta pengundangan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Apakah Peraturan Desa harus melibatkan masyarakat?

Ya. Dalam proses penyusunannya, masyarakat desa dapat memberikan masukan atau aspirasi agar Peraturan Desa yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait