3. Tahap Pembahasan
Setelah rancangan Perdes disampaikan kepada BPD, maka dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah desa dan BPD.
Dalam tahap ini:
-
BPD mengundang kepala desa untuk membahas rancangan peraturan.
-
Kedua pihak membahas isi materi peraturan secara mendalam.
-
Apabila telah disepakati bersama, rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
4. Tahap Penetapan
Jika telah disepakati oleh pemerintah desa dan BPD, maka Kepala Desa menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Desa.
Penetapan ini dilakukan melalui penandatanganan oleh Kepala Desa sebagai pejabat yang berwenang.
5. Tahap Pengundangan dan Penyebarluasan
Setelah ditetapkan, Peraturan Desa harus diundangkan dalam lembaran desa oleh sekretaris desa.
