Berita

Cara Penyusunan Peraturan Desa Sesuai Permendagri 111 Tahun 2014, Lengkap Tahapan dan Dasar Hukumnya

Admin Utama 0 4 menit Hal 4/7
Cara Penyusunan Peraturan Desa Sesuai Permendagri 111 Tahun 2014, Lengkap Tahapan dan Dasar Hukumnya

3. Tahap Pembahasan

Setelah rancangan Perdes disampaikan kepada BPD, maka dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah desa dan BPD.

Dalam tahap ini:

    • BPD mengundang kepala desa untuk membahas rancangan peraturan.

    • Kedua pihak membahas isi materi peraturan secara mendalam.

    • Apabila telah disepakati bersama, rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

4. Tahap Penetapan

Jika telah disepakati oleh pemerintah desa dan BPD, maka Kepala Desa menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Desa.

Penetapan ini dilakukan melalui penandatanganan oleh Kepala Desa sebagai pejabat yang berwenang.

5. Tahap Pengundangan dan Penyebarluasan

Setelah ditetapkan, Peraturan Desa harus diundangkan dalam lembaran desa oleh sekretaris desa.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait