-
Pemerintah Desa dan BPD menentukan rencana penyusunan Perdes.
-
Lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat, serta masyarakat dapat memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang akan dibuat.
Perencanaan ini penting agar Perdes yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa.
2. Tahap Penyusunan Rancangan Perdes
Rancangan Peraturan Desa dapat disusun oleh:
-
Pemerintah Desa, atau
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jika disusun oleh pemerintah desa, maka rancangan Perdes harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada masyarakat desa dan dapat pula dikonsultasikan kepada camat untuk memperoleh masukan.
Masukan tersebut kemudian digunakan untuk menyempurnakan rancangan Perdes sebelum diajukan ke BPD.
