Berita

Cara Penyusunan Peraturan Desa Sesuai Permendagri 111 Tahun 2014, Lengkap Tahapan dan Dasar Hukumnya

Admin Utama 0 4 menit Hal 3/7
Cara Penyusunan Peraturan Desa Sesuai Permendagri 111 Tahun 2014, Lengkap Tahapan dan Dasar Hukumnya
    • Pemerintah Desa dan BPD menentukan rencana penyusunan Perdes.

    • Lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat, serta masyarakat dapat memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang akan dibuat.

Perencanaan ini penting agar Perdes yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa.

2. Tahap Penyusunan Rancangan Perdes

Rancangan Peraturan Desa dapat disusun oleh:

    • Pemerintah Desa, atau

    • Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Jika disusun oleh pemerintah desa, maka rancangan Perdes harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada masyarakat desa dan dapat pula dikonsultasikan kepada camat untuk memperoleh masukan.

Masukan tersebut kemudian digunakan untuk menyempurnakan rancangan Perdes sebelum diajukan ke BPD.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait