Berita

Cara Penyusunan Peraturan Desa Sesuai Permendagri 111 Tahun 2014, Lengkap Tahapan dan Dasar Hukumnya

Admin Utama 0 4 menit Hal 6/7
Cara Penyusunan Peraturan Desa Sesuai Permendagri 111 Tahun 2014, Lengkap Tahapan dan Dasar Hukumnya

Dengan adanya Perdes, pemerintah desa memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan kebijakan serta mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Selain itu, Perdes juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena proses pembentukannya melibatkan masyarakat, pemerintah desa, dan BPD.

Dengan demikian, penyusunan Peraturan Desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

Apa yang dimaksud dengan Peraturan Desa?

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.

Apa dasar hukum penyusunan Peraturan Desa?

Dasar hukum penyusunan Peraturan Desa antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Siapa yang menyusun rancangan Peraturan Desa?

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait