Sebaliknya, ini adalah "jembatan" atau masa transisi.
“PPPK Paruh Waktu adalah solusi agar guru-guru kita tetap memiliki status ASN dan terlindungi secara sosial sambil menunggu ketersediaan ruang fiskal di daerah masing-masing untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujarnya.
Dengan demikian, begitu pemerintah daerah memiliki kecukupan anggaran atau terdapat formasi yang kosong akibat pensiun, guru PPPK Paruh Waktu akan diprioritaskan untuk naik status menjadi Penuh Waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang terdokumentasi dengan baik.
Penutup: Harapan Baru Pendidikan Indonesia
Skema PPPK Paruh Waktu 2026 menjadi jawaban atas dilema panjang antara kebutuhan tenaga pendidik dan keterbatasan anggaran negara.
Bagi guru, ini adalah kepastian karier; bagi pemerintah, ini adalah langkah tertib administrasi birokrasi; dan bagi siswa, ini adalah jaminan keberlangsungan proses belajar-mengajar oleh tenaga pendidik yang lebih sejahtera dan terlindungi. ***
