Mekanismenya bekerja sebagai berikut:
- Seleksi Transparan:
Guru honorer tetap wajib mengikuti seleksi CASN.
Mereka yang lolos ambang batas namun kalah dalam perankingan atau terkendala kuota anggaran daerah, secara otomatis dialihkan ke skema paruh waktu.
- Tanpa Tes Tambahan:
Di beberapa daerah, transisi dari paruh waktu ke penuh waktu di masa depan direncanakan melalui evaluasi kinerja tanpa harus mengulang proses seleksi dari nol.
- Prinsip Pendapatan Tetap:
Pemerintah menjamin bahwa upah yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari upah yang mereka terima saat menjadi tenaga honorer sebelumnya.
Gaji, Tunjangan, dan Fleksibilitas Waktu
Salah satu keunggulan utama dari skema ini adalah fleksibilitas.
Guru PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu—umumnya berkisar 4 jam sehari atau 20 jam seminggu.
Meski bekerja paruh waktu, para pendidik tetap mendapatkan hak-hak dasar yang signifikan:
1. Jaminan Sosial:
Mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Kesehatan serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
2. Tunjangan Melekat:
Berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialokasikan sesuai kemampuan fiskal daerah.
3. Kenaikan Penghasilan:
Sebagai contoh, di Kabupaten Karawang pada awal 2026, pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan honorarium bagi guru PPPK paruh waktu hingga 87,5% guna menyesuaikan dengan beban kerja dan standar hidup layak.