Berita

Skema PPPK Paruh Waktu: Jalan Tengah Nasib Guru Honorer Tanpa Risiko PHK Massal

Admin Utama 0 3 menit Hal 3/4
Skema PPPK Paruh Waktu: Jalan Tengah Nasib Guru Honorer Tanpa Risiko PHK Massal

Meski bekerja paruh waktu, para pendidik tetap mendapatkan hak-hak dasar yang signifikan:

1. Jaminan Sosial:

Mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Kesehatan serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

2. Tunjangan Melekat:

Berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialokasikan sesuai kemampuan fiskal daerah.

3. Kenaikan Penghasilan:

Sebagai contoh, di Kabupaten Karawang pada awal 2026, pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan honorarium bagi guru PPPK paruh waktu hingga 87,5% guna menyesuaikan dengan beban kerja dan standar hidup layak.

Jembatan Menuju Karier Penuh Waktu

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa skema paruh waktu bukanlah titik akhir.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait