Selain itu, terdapat tunjangan pangan senilai 10 kg beras yang dikonversi dalam bentuk uang tunai.
Keistimewaan bulan Maret 2026 adalah adanya rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Mengingat Lebaran 2026 jatuh pada tanggal 21 Maret, pemerintah melalui Kementerian Keuangan diprediksi akan mencairkan THR pada rentang tanggal 10 hingga 15 Maret 2026.
Anggaran jumbo sebesar Rp55 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, mendapatkan hak mereka tepat waktu.
Kesimpulan
Pencairan Gaji PPPK Bulan Maret 2026 menjadi momentum penting bagi para pegawai untuk mengatur keuangan keluarga, terutama menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya.
Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala melalui sistem penggajian instansi masing-masing atau aplikasi perbankan yang digunakan.
Pemerintah berharap dengan kepastian gaji dan tunjangan ini, etos kerja PPPK dalam memberikan pelayanan publik semakin meningkat dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. ***
