JAKARTA – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh penjuru tanah air.
Memasuki bulan Maret 2026, pemerintah dipastikan segera mencairkan gaji rutin bulanan bagi para aparatur sipil negara ini.
Selain gaji pokok, bulan Maret tahun ini menjadi sangat istimewa karena bertepatan dengan momen menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret.
Pencairan Gaji PPPK Bulan Maret 2026 dijadwalkan akan masuk ke rekening masing-masing pegawai mulai tanggal 1 Maret.
Namun, mengingat tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, proses administrasi dan transfer di beberapa instansi kemungkinan besar akan efektif dilakukan pada hari kerja berikutnya atau bahkan dipercepat di akhir Februari bagi daerah yang telah menyelesaikan rekonsiliasi data.
Landasan Aturan Gaji PPPK Terbaru 2026
Besaran gaji yang diterima oleh PPPK pada tahun 2026 masih mengacu pada aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, terdapat penyesuaian signifikan yang telah diberlakukan guna meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Selain itu, kebijakan terbaru dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga memberikan angin segar berupa penyesuaian bertahap bagi tenaga teknis dan pendidik.
