4. Kebutuhan dan Ketersediaan Formasi
Pengangkatan hanya bisa dilakukan jika terdapat formasi atau kebutuhan jabatan PPPK Penuh Waktu yang lowong di instansi tersebut.
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, PPK dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN untuk diproses lebih lanjut tanpa perlu mengikuti tes kembali.
Mekanisme ini diatur dalam diktum ke-18 dan ke-28 Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan Fleksibel untuk Tenaga Honorer
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan skema baru pemerintah yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer tetap bekerja di lingkungan pemerintahan dengan jam kerja fleksibel.
Meski lebih adaptif, mereka tetap wajib memenuhi standar kinerja dan etik ASN.
“Status paruh waktu tidak berarti bekerja setengah hati. Pegawai tetap wajib mematuhi standar kinerja dan kode etik ASN, serta dapat memperoleh penilaian yang menentukan kelanjutan kontrak atau peluang peningkatan status di masa mendatang,” tegas KemenPAN-RB dalam siaran persnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian karier bagi tenaga honorer yang berprestasi sekaligus mengakomodasi keterbatasan anggaran di berbagai instansi. ***
