Berita

Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Diangkat Penuh Waktu, Ini Pernyataan Kepala BKN

Admin Utama 0 3 menit Hal 1/3
Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Diangkat Penuh Waktu, Ini Pernyataan Kepala BKN

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh secara tegas menyampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu asalkan memenuhi sejumlah syarat dan mekanisme yang diatur dalam kebijakan resmi pemerintah.

Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan ribuan tenaga honorer yang mengharapkan kepastian karier di lingkungan aparatur sipil negara.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama BKN membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu, yang menjadi dasar hukum pengangkatan tersebut.

Zudan Arif Fakrulloh, dalam Forum Evaluasi Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II pada 30 Juli 2025, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal daerah.

“Kalau ekonomi membaik, pendapatan daerah meningkat, transfer pusat ke daerah naik — yang paruh waktu dan berprestasi akan bertahap diangkat penuh waktu,” ujar Zudan, seperti dikutip dari laman resmi dan berbagai sumber terpercaya per Oktober 2025.

Ia juga menekankan bahwa batas akhir pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah 31 Desember 2025.

Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi pengangkatan tanpa melalui seleksi Calon ASN (CASN) atau PPPK sesuai standar nasional.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait