Syarat dan Mekanisme Pengangkatan
Berdasarkan penjelasan resmi KemenPAN-RB dan aturan yang berlaku, terdapat empat syarat utama bagi PPPK Paruh Waktu yang ingin beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu:
1. Evaluasi Kinerja Sangat Baik
Pegawai harus menunjukkan kinerja yang positif dan memenuhi indikator yang ditetapkan oleh instansi.
Evaluasi ini menjadi dasar utama bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengusulkan perubahan status.
2. Disiplin dan Kepatuhan terhadap Aturan ASN
Pegawai wajib menjaga integritas, tidak terlibat pelanggaran berat, tindak pidana, atau kegiatan politik praktis sebagai anggota atau pengurus partai politik.
3. Ketersediaan Anggaran Instansi
Instansi harus memiliki alokasi anggaran yang mencukupi untuk membayar gaji dan seluruh hak PPPK Penuh Waktu sebelum mengajukan usulan pengangkatan.
