Berita

Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Diangkat Penuh Waktu, Ini Pernyataan Kepala BKN

Admin Utama 0 3 menit Hal 2/3
Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Diangkat Penuh Waktu, Ini Pernyataan Kepala BKN

Syarat dan Mekanisme Pengangkatan

Berdasarkan penjelasan resmi KemenPAN-RB dan aturan yang berlaku, terdapat empat syarat utama bagi PPPK Paruh Waktu yang ingin beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu:

1. Evaluasi Kinerja Sangat Baik

Pegawai harus menunjukkan kinerja yang positif dan memenuhi indikator yang ditetapkan oleh instansi.

Evaluasi ini menjadi dasar utama bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengusulkan perubahan status.

2. Disiplin dan Kepatuhan terhadap Aturan ASN

Pegawai wajib menjaga integritas, tidak terlibat pelanggaran berat, tindak pidana, atau kegiatan politik praktis sebagai anggota atau pengurus partai politik.

3. Ketersediaan Anggaran Instansi

Instansi harus memiliki alokasi anggaran yang mencukupi untuk membayar gaji dan seluruh hak PPPK Penuh Waktu sebelum mengajukan usulan pengangkatan.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait