Berita

Resmi! Jadwal & Syarat Baru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 September 2025, Wajib Penuhi 8 Ketentuan Ini

Admin Utama 0 3 menit Hal 3/4
Resmi! Jadwal & Syarat Baru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 September 2025, Wajib Penuhi 8 Ketentuan Ini

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

NRG adalah identitas resmi guru yang telah lulus sertifikasi. Tanpa NRG, pencairan tidak dapat diproses.

5. Tugas Mengajar Sesuai Bidang Sertifikasi

Guru harus mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan bidang sertifikat pendidik yang dimilikinya.

6. Memenuhi Beban Kerja Minimal

Guru wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu (bagi guru kelas/mapel) atau sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Mendapatkan Nilai Kinerja Minimal “Baik”

Guru harus memperoleh penilaian kinerja tahunan minimal kategori “Baik” dari kepala sekolah atau pengawas.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait