Jakarta, Indonesia — Pemerintah Republik Indonesia memastikan gaji pokok (gapok) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibayarkan pada bulan Maret 2026 — bersamaan dengan momen Lebaran Idulfitri 1447 H — tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.
Kebijakan ini tetap merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang struktur gaji PPPK yang mulai berlaku sejak awal 2024.
Tidak Ada Kenaikan Khusus Untuk Gapok PPPK di Maret 2026
Meski banyak tenaga kerja berharap akan ada penyesuaian gaji pokok menjelang Lebaran, pemerintah memastikan nominal gapok PPPK yang diterima tetap mengikuti ketentuan Perpres 11/2024.
Artinya, pembayaran gaji Maret 2026 akan memuat angka yang sama seperti pada Februari 2026.
Perubahan — jika ada — masih menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah dalam kajian anggaran dan kebijakan terkait gaji ASN dan non-ASN.
Rentang Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Perpres No. 11/2024, gapok PPPK diatur dalam struktur golongan yang jelas.
Besaran tertinggi gapok PPPK mencapai Rp7.329.000 per bulan untuk golongan XVII dengan masa kerja tertentu.
Sementara gapok terendah dimulai dari sekitar Rp1.938.500 per bulan untuk golongan I.
