Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Salah satu keuntungan utama menjadi PPPK Paruh Waktu adalah adanya jalur untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Evaluasi kinerja rutin akan menjadi penentu. Jika hasilnya memuaskan, pegawai akan mendapat peningkatan status, jam kerja, tanggung jawab, serta gaji sesuai golongan dan ijazah.
Gaji PPPK penuh waktu mengikuti Perpres No. 11 Tahun 2024, dengan kisaran:
- Golongan V (SMA/sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta - Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta - Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Cara Cek Status dan NIP PPPK Paruh Waktu 2025
Untuk mengetahui status pengangkatan dan Nomor Induk PPPK (NIP), pegawai dapat mengakses aplikasi MOLA BKN melalui laman resmi menggunakan akun ASN atau PPPK yang sudah terdaftar. ***
