- Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun. - Tidak berstatus sebagai PNS atau PPPK penuh waktu. - Aktif sebagai tenaga honorer atau berpengalaman di bidang teknis terkait. - Memiliki ijazah minimal SMA/sederajat sesuai kualifikasi jabatan. - Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum lulus atau tidak mendapat formasi. - Siap bekerja 4 jam per hari sesuai kebutuhan instansi.
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id) atau situs yang ditunjuk instansi.
Proses Seleksi dan Penempatan
Setelah diusulkan, pelamar akan mengikuti tahapan: 1. Seleksi administrasi: Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. 2. Uji kompetensi: Meliputi tes kemampuan dasar dan teknis sesuai bidang. 3. Penempatan: Peserta yang lolos akan ditempatkan di unit kerja instansi pemerintah pusat atau daerah sesuai kebutuhan.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan.
Jika kinerja memuaskan, berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis 2025
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji terakhir saat masih honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) setempat.
Berikut rincian gaji per provinsi per Oktober 2025:
Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp 5.396.761 Jawa Barat: Rp 2.191.232 Jawa Tengah: Rp 2.169.349 Jawa Timur: Rp 2.305.985 Banten: Rp 2.905.119 DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
