Pemerintah resmi membuka peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tenaga Teknis 2025.
Skema ini menjadi jalan bagi tenaga honorer dan non-ASN yang ingin berkarier di pemerintahan dengan jam kerja fleksibel dan peluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Berikut panduan lengkap cara mendaftar, besaran gaji per provinsi, serta syarat yang harus dipenuhi, dirangkum dari sumber resmi per Oktober 2025.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis?
PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas—sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.
Skema ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi solusi bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga teknis namun memiliki keterbatasan anggaran.
Tenaga teknis di sini meliputi berbagai posisi seperti pengelola sistem, operator layanan, penata layanan, hingga tenaga pendukung operasional lainnya.
Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis 2025
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu tidak bersifat terbuka umum.
Hanya pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria berikut dan terdaftar di database BKN yang dapat diusulkan:
