Berita

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diluncurkan, Honorer Dapat Status ASN dan Gaji UMP

Admin Utama 0 4 menit Hal 3/6
PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diluncurkan, Honorer Dapat Status ASN dan Gaji UMP

2. Gaji dan Tunjangan Layak

Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah, sehingga dijamin lebih layak dibanding saat masih berstatus honorer.

Pendanaan bersumber dari anggaran instansi terkait di luar belanja pegawai reguler.

3. Jam Kerja Fleksibel

Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja rata-rata 4 jam per hari.

Fleksibilitas ini memungkinkan mereka untuk memiliki pekerjaan lain di luar tugas sebagai ASN.

4. Kontrak Tahunan yang Dapat Diperpanjang

Masa kerja PPPK Paruh Waktu bersifat kontrak per satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta berdasarkan evaluasi kinerja.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait