2. Gaji dan Tunjangan Layak
Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah, sehingga dijamin lebih layak dibanding saat masih berstatus honorer.
Pendanaan bersumber dari anggaran instansi terkait di luar belanja pegawai reguler.
3. Jam Kerja Fleksibel
Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja rata-rata 4 jam per hari.
Fleksibilitas ini memungkinkan mereka untuk memiliki pekerjaan lain di luar tugas sebagai ASN.
4. Kontrak Tahunan yang Dapat Diperpanjang
Masa kerja PPPK Paruh Waktu bersifat kontrak per satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta berdasarkan evaluasi kinerja.
