Berita

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diluncurkan, Honorer Dapat Status ASN dan Gaji UMP

Admin Utama 0 4 menit Hal 1/6
PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diluncurkan, Honorer Dapat Status ASN dan Gaji UMP

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kepastian bagi tenaga honorer di Tanah Air melalui kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Dengan dasar hukum Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, skema ini dinilai sebagai angin segar bagi honorer yang selama ini belum terakomodasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh.

Berbagai keuntungan seperti status resmi, gaji layak, hingga jam kerja fleksibel menjadi daya tarik utama.

Lantas, apakah ini benar-benar sinyal baik bagi masa depan honorer?

Pemerintah secara resmi meluncurkan skema PPPK Paruh Waktu mulai 2025 sebagai solusi bagi penataan tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum memiliki kepastian status.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur segala aspek mulai dari pengadaan, jam kerja, hingga besaran gaji.

Tujuannya jelas: menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, memberikan kepastian hukum, sekaligus mengelola anggaran belanja pegawai secara lebih efisien.

PPPK Paruh Waktu juga menjadi jalan tengah bagi para honorer yang telah mengikuti seleksi namun belum lolos atau belum mendapat formasi pada tahun sebelumnya.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait