Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Breaking News: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 September 2025 Batal untuk Sejumlah Kategori, Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen

Redaksi
15 Sep 2025 15 Sep 2025 0
Breaking News: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 September 2025 Batal untuk Sejumlah Kategori, Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 3 tahun 2025 yang dijadwalkan September ini dipastikan batal atau mengalami penundaan bagi sejumlah kategori guru.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, yang menyebut bahwa guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya terbit terlambat—terutama di akhir semester—baru akan menerima pembayaran pada Januari 2026.

Berikut rincian lengkap dan mekanisme resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 2025.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 yang dinantikan para guru pada bulan September ini mendadak menjadi sorotan.

Pasalnya, pemerintah melalui Kemendikdasmen mengonfirmasi bahwa tidak semua guru akan menerima pencairan sesuai jadwal.

Penundaan ini terutama dialami oleh guru yang SKTP-nya baru terbit di pengujung semester.

Penjelasan Resmi Dirjen GTK Kemendikdasmen

Dalam keterangannya kepada media, Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan bahwa guru yang data validasinya di Info GTK baru lengkap atau SKTP-nya terbit di akhir semester—misalnya bulan Desember 2025—harus bersiap menerima pencairan TPG triwulan 3 mundur hingga Januari 2026.

“Ketika baru valid di bulan akhir semester, ingat kadang gak tahu Guru ya, baru valid di akhir bulan semester hak guru menerima pembayaran dihitung di Januari,” ujar Nunuk Suryani seperti dikutip dari Pojok Satu (26/8/2025).

Hal ini berarti, meski pencairan secara umum telah dijadwalkan September, ada potensi penundaan bagi guru yang belum memenuhi syarat administrasi tepat waktu.

Mekanisme dan Syarat Pencairan TPG Triwulan 3

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk Loopsmedia dan Pojok Satu, berikut adalah tahapan dan syarat pencairan TPG triwulan 3 2025:

– Validasi Data di Info GTK:

Guru diwajibkan memastikan data di Info GTK sudah valid dan lengkap.

Jika ada ketidaksesuaian, proses penerbitan SKTP akan terhambat.

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait