Berita

Breaking News: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 September 2025 Batal untuk Sejumlah Kategori, Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen

Diperbarui 0 3 mnt baca 494 kata 3 halaman
Breaking News: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 September 2025 Batal untuk Sejumlah Kategori, Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen

Bungko News – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 3 tahun 2025 yang dijadwalkan September ini dipastikan batal atau mengalami penundaan bagi sejumlah kategori guru.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, yang menyebut bahwa guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya terbit terlambat—terutama di akhir semester—baru akan menerima pembayaran pada Januari 2026.

Berikut rincian lengkap dan mekanisme resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 2025.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 yang dinantikan para guru pada bulan September ini mendadak menjadi sorotan.

Pasalnya, pemerintah melalui Kemendikdasmen mengonfirmasi bahwa tidak semua guru akan menerima pencairan sesuai jadwal.

Penundaan ini terutama dialami oleh guru yang SKTP-nya baru terbit di pengujung semester.

Penjelasan Resmi Dirjen GTK Kemendikdasmen

Dalam keterangannya kepada media, Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan bahwa guru yang data validasinya di Info GTK baru lengkap atau SKTP-nya terbit di akhir semester—misalnya bulan Desember 2025—harus bersiap menerima pencairan TPG triwulan 3 mundur hingga Januari 2026.

Berita Terkait