Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 3 tahun 2025 yang dijadwalkan September ini dipastikan batal atau mengalami penundaan bagi sejumlah kategori guru.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, yang menyebut bahwa guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya terbit terlambat—terutama di akhir semester—baru akan menerima pembayaran pada Januari 2026.
Berikut rincian lengkap dan mekanisme resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 2025.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 yang dinantikan para guru pada bulan September ini mendadak menjadi sorotan.
Pasalnya, pemerintah melalui Kemendikdasmen mengonfirmasi bahwa tidak semua guru akan menerima pencairan sesuai jadwal.
Penundaan ini terutama dialami oleh guru yang SKTP-nya baru terbit di pengujung semester.
Penjelasan Resmi Dirjen GTK Kemendikdasmen
Dalam keterangannya kepada media, Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan bahwa guru yang data validasinya di Info GTK baru lengkap atau SKTP-nya terbit di akhir semester—misalnya bulan Desember 2025—harus bersiap menerima pencairan TPG triwulan 3 mundur hingga Januari 2026.
“Ketika baru valid di bulan akhir semester, ingat kadang gak tahu Guru ya, baru valid di akhir bulan semester hak guru menerima pembayaran dihitung di Januari,” ujar Nunuk Suryani seperti dikutip dari Pojok Satu (26/8/2025).
Hal ini berarti, meski pencairan secara umum telah dijadwalkan September, ada potensi penundaan bagi guru yang belum memenuhi syarat administrasi tepat waktu.
Mekanisme dan Syarat Pencairan TPG Triwulan 3
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk Loopsmedia dan Pojok Satu, berikut adalah tahapan dan syarat pencairan TPG triwulan 3 2025:
- Validasi Data di Info GTK: Guru diwajibkan memastikan data di Info GTK sudah valid dan lengkap. Jika ada ketidaksesuaian, proses penerbitan SKTP akan terhambat. - Penerbitan SKTP: SKTP berlaku selama 6 bulan atau satu semester. Untuk pencairan triwulan 3, SKTP baru harus diterbitkan kembali. Guru yang rajin memantau dan memperbarui data akan lebih cepat mendapatkan SKTP. - Penyaluran oleh Pemerintah Daerah: Setelah SKTP terbit, penyaluran TPG akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.Regulasi Pendukung
Pencairan TPG triwulan 3 ini juga diatur dalam sejumlah aturan, antara lain:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat 3 - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 - Surat Edaran dan Siaran Pers resmi KemendikdasmenSelain TPG reguler, guru PNS yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) juga berhak atas tambahan 100 persen TPG dalam THR dan gaji ke-13, sesuai kebijakan pemerintah.
Rekomendasi untuk Guru
Agar pencairan TPG triwulan 3 tidak tertunda, para guru diminta untuk:
1. Segera memeriksa dan memvalidasi data di Info GTK. 2. Memastikan SKTP terbit tepat waktu, sebelum akhir semester. 3. Koordinasi dengan dinas pendidikan setempat jika ada kendala administrasi.Meski pencairan TPG triwulan 3 secara umum telah dimulai, sebagian guru harus bersiap menghadapi kemungkinan penundaan hingga Januari 2026.
Pemerintah mengimbau agar seluruh guru memastikan kelengkapan dan kevalidan data demi kelancaran pencairan tunjangan.
Untuk informasi lebih lanjut, guru dapat mengakses situs resmi Kemendikdasmen atau menanyakan langsung ke dinas pendidikan masing-masing daerah.
***