Berita

Breaking News: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 September 2025 Batal untuk Sejumlah Kategori, Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen

Diperbarui 0 3 mnt baca 494 kata 3 halaman
Breaking News: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 September 2025 Batal untuk Sejumlah Kategori, Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen

“Ketika baru valid di bulan akhir semester, ingat kadang gak tahu Guru ya, baru valid di akhir bulan semester hak guru menerima pembayaran dihitung di Januari,” ujar Nunuk Suryani seperti dikutip dari Pojok Satu (26/8/2025).

Hal ini berarti, meski pencairan secara umum telah dijadwalkan September, ada potensi penundaan bagi guru yang belum memenuhi syarat administrasi tepat waktu.

Mekanisme dan Syarat Pencairan TPG Triwulan 3

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk Loopsmedia dan Pojok Satu, berikut adalah tahapan dan syarat pencairan TPG triwulan 3 2025:

- Validasi Data di Info GTK: Guru diwajibkan memastikan data di Info GTK sudah valid dan lengkap. Jika ada ketidaksesuaian, proses penerbitan SKTP akan terhambat. - Penerbitan SKTP: SKTP berlaku selama 6 bulan atau satu semester. Untuk pencairan triwulan 3, SKTP baru harus diterbitkan kembali. Guru yang rajin memantau dan memperbarui data akan lebih cepat mendapatkan SKTP. - Penyaluran oleh Pemerintah Daerah: Setelah SKTP terbit, penyaluran TPG akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Regulasi Pendukung

Pencairan TPG triwulan 3 ini juga diatur dalam sejumlah aturan, antara lain:

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat 3 - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 - Surat Edaran dan Siaran Pers resmi Kemendikdasmen

Selain TPG reguler, guru PNS yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) juga berhak atas tambahan 100 persen TPG dalam THR dan gaji ke-13, sesuai kebijakan pemerintah.

Berita Terkait