“Ketika baru valid di bulan akhir semester, ingat kadang gak tahu Guru ya, baru valid di akhir bulan semester hak guru menerima pembayaran dihitung di Januari,” ujar Nunuk Suryani seperti dikutip dari Pojok Satu (26/8/2025).
Hal ini berarti, meski pencairan secara umum telah dijadwalkan September, ada potensi penundaan bagi guru yang belum memenuhi syarat administrasi tepat waktu.
Mekanisme dan Syarat Pencairan TPG Triwulan 3
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk Loopsmedia dan Pojok Satu, berikut adalah tahapan dan syarat pencairan TPG triwulan 3 2025:
- Validasi Data di Info GTK: Guru diwajibkan memastikan data di Info GTK sudah valid dan lengkap. Jika ada ketidaksesuaian, proses penerbitan SKTP akan terhambat. - Penerbitan SKTP: SKTP berlaku selama 6 bulan atau satu semester. Untuk pencairan triwulan 3, SKTP baru harus diterbitkan kembali. Guru yang rajin memantau dan memperbarui data akan lebih cepat mendapatkan SKTP. - Penyaluran oleh Pemerintah Daerah: Setelah SKTP terbit, penyaluran TPG akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.Regulasi Pendukung
Pencairan TPG triwulan 3 ini juga diatur dalam sejumlah aturan, antara lain:
Selain TPG reguler, guru PNS yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) juga berhak atas tambahan 100 persen TPG dalam THR dan gaji ke-13, sesuai kebijakan pemerintah.