Bungko News – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di instansi pusat dan daerah.
Keputusan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, memberikan kesempatan tambahan bagi para honorer untuk melengkapi persyaratan administrasi hingga 22 September 2025, serta menyesuaikan timeline usul dan penetapan Nomor Induk (NI).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran waktu bagi seluruh calon PPPK Paruh Waktu, khususnya honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah, dengan memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kebijakan ini diambil menyusul masih banyaknya calon yang belum menyelesaikan pengisian DRH hingga batas waktu sebelumnya.
Dalam surat resminya, BKN menegaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan agar seluruh peserta dapat melengkapi dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru.