Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan kepada para calon PPPK.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).
Timeline Terbaru Pengisian DRH dan Tahapan PPPK Paruh Waktu
BKN menetapkan penyesuaian jadwal sebagai berikut:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang hingga 22 September 2025 (sebelumnya berakhir 15 atau 20 September 2025). - Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang hingga 25 September 2025 (sebelumnya berakhir 20 September 2025). - Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Tetap sesuai jadwal awal, hingga 30 September 2025.Selain perpanjangan jadwal, BKN juga memberikan kemudahan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Calon PPPK Paruh Waktu kini diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat sebagai pengganti sementara.
Dokumen asli SKCK baru wajib diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.