Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Perpanjangan jadwal ini diatur dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025.
Kebijakan ini menjadi solusi atas banyaknya keluhan dari daerah yang menyebut waktu sebelumnya dirasa terlalu singkat.
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN, termasuk honorer, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja disesuaikan ketersediaan anggaran instansi, sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
BKN mengimbau seluruh peserta dan instansi terkait untuk memperhatikan timeline terbaru ini agar tidak melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Kelancaran proses administrasi ini akan berdampak langsung pada pengangkatan dan penetapan status kepegawaian para honorer di lingkungan pemerintah.
***