Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di instansi pusat dan daerah.
Keputusan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, memberikan kesempatan tambahan bagi para honorer untuk melengkapi persyaratan administrasi hingga 22 September 2025, serta menyesuaikan timeline usul dan penetapan Nomor Induk (NI).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran waktu bagi seluruh calon PPPK Paruh Waktu, khususnya honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah, dengan memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kebijakan ini diambil menyusul masih banyaknya calon yang belum menyelesaikan pengisian DRH hingga batas waktu sebelumnya.
Dalam surat resminya, BKN menegaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan agar seluruh peserta dapat melengkapi dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan kepada para calon PPPK.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).
Timeline Terbaru Pengisian DRH dan Tahapan PPPK Paruh Waktu
BKN menetapkan penyesuaian jadwal sebagai berikut:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang hingga 22 September 2025 (sebelumnya berakhir 15 atau 20 September 2025). - Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang hingga 25 September 2025 (sebelumnya berakhir 20 September 2025). - Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Tetap sesuai jadwal awal, hingga 30 September 2025.Selain perpanjangan jadwal, BKN juga memberikan kemudahan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Calon PPPK Paruh Waktu kini diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat sebagai pengganti sementara.
Dokumen asli SKCK baru wajib diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Perpanjangan jadwal ini diatur dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025.
Kebijakan ini menjadi solusi atas banyaknya keluhan dari daerah yang menyebut waktu sebelumnya dirasa terlalu singkat.
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN, termasuk honorer, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja disesuaikan ketersediaan anggaran instansi, sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
BKN mengimbau seluruh peserta dan instansi terkait untuk memperhatikan timeline terbaru ini agar tidak melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Kelancaran proses administrasi ini akan berdampak langsung pada pengangkatan dan penetapan status kepegawaian para honorer di lingkungan pemerintah.
***