Bungko News – Kabupaten Serang sedang berada di ambang transformasi birokrasi yang signifikan.
Lonjakan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga mencapai 15.000 orang—naik sekitar 57 persen dari tahun-tahun sebelumnya—telah memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk tidak hanya berpikir tentang pengawasan, tetapi juga tentang bagaimana membina dan mengoptimalkan potensi sumber daya manusia (SDM) yang ada.
Jika sebelumnya mesin pemerintahan diisi oleh sekitar 10.000 pegawai, kini kehadiran ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) telah mengubah lanskap birokrasi.
Melihat kondisi ini, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengambil langkah strategis: mengubah status Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dari tipe B menjadi tipe A.
Mengapa Perubahan Ini Krusial?
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Bupati menjelaskan bahwa esensi dari perubahan status ini bukan sekadar urusan administrasi atau gengsi kelembagaan.
Lebih dari itu, ini adalah upaya untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih terkendali dan produktif.
"Kita tidak bisa hanya membiarkan angka 15.000 ini berjalan sendiri tanpa arah yang jelas. Penambahan 2.000 PPPK dan lebih dari 6.000 PPPK Paruh Waktu adalah aset sekaligus tantangan. Karena itu, kita tambahkan Bidang Pembinaan dan Disiplin Pegawai," ujar Ratu Rachmatuzakiyah di Serang, Selasa (16/6).