Bungko News – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/558/2026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jateng dalam melaksanakan pengusulan pemberhentian ASN, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Tujuan Penerbitan SE
Penerbitan surat edaran ini dimaksudkan untuk menyeragamkan tata cara pengusulan pemberhentian ASN sesuai dengan jenis pemberhentian, persyaratan administrasi, alur layanan, serta jadwal pengusulan.
Ketentuan ini juga bertujuan untuk memastikan setiap usul pemberhentian disampaikan secara tepat waktu, lengkap, benar, dan sesuai ketentuan melalui SIASN BKN dan/atau platform digital yang disediakan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah.
Selama ini, pengusulan pemberhentian ASN kerap mengalami kendala karena perbedaan pemahaman dan kelengkapan administrasi.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan setiap usulan pemberhentian ASN dapat dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Ruang Lingkup dan Cakupan
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan cakupan ASN yang meliputi tiga status kepegawaian: