-
Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi perizinan yang selama ini sering menjadi hambatan investasi. Dengan regulasi baru, diharapkan proses investasi di Serang menjadi lebih cepat dan transparan.
-
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025: Sebagai bentuk akuntabilitas fiskal di tengah membesarnya beban belanja pegawai, regulasi ini menjadi instrumen penting untuk menjaga kesehatan keuangan daerah.
Kesimpulan
Keputusan Pemkab Serang untuk membentuk bidang khusus pengawasan dan disiplin pegawai adalah cerminan dari kematangan birokrasi.
Di tengah euforia pengangkutan ribuan ASN baru, Pemkab memilih untuk bersikap antisipatif.
Kenaikan status BKPSDM menjadi tipe A bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk memastikan bahwa jumlah yang besar diikuti oleh kualitas yang mumpuni.
Serang kini sedang membangun fondasi birokrasi yang tidak hanya besar, tetapi juga kuat.