Berita

Perpres 79/2025 Berlaku, Gaji ASN Naik November, tapi Menkeu Purbaya Tegaskan 2026 Tidak Ada Kenaikan

Admin Utama 0 3 menit Hal 2/3
Perpres 79/2025 Berlaku, Gaji ASN Naik November, tapi Menkeu Purbaya Tegaskan 2026 Tidak Ada Kenaikan

Berdasarkan berbagai sumber terpercaya, besaran kenaikan berkisar antara 8% hingga 12%, tergantung golongan dan masa kerja masing-masing ASN.

- Golongan I dan II: kenaikan sekitar 8% - Golongan III: kenaikan sekitar 10% - Golongan IV: kenaikan tertinggi sekitar 12%

Kebijakan ini juga mencakup penyesuaian gaji untuk pensiunan, meski mekanisme dan jadwalnya akan diatur lebih lanjut oleh pihak terkait seperti Taspen.

Menkeu Purbaya: 2026 Belum Ada Kepastian Kenaikan

Meski tahun 2025 menjadi kabar baik bagi ASN, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan yang berbeda untuk proyeksi 2026.

Dalam konfirmasi kepada media, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum bisa memastikan adanya kenaikan gaji ASN untuk tahun anggaran 2026.

“Saya belum tahu. Nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/10/2025), seperti dikutip dari Kontan.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini dirinya lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait kebijakan yang belum final.

“Katanya ngomongnya harus begitu sebelumnya, enggak boleh ceplos-ceplos. Nanti saya dimarahi,” canda Purbaya.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait