JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini akan berdampak pada jutaan ASN di Tanah Air, dengan pencairan dimulai November 2025.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa untuk tahun 2026, belum ada kepastian ataupun keputusan resmi mengenai kenaikan gaji ASN.
Perpres 79/2025: Dasar Hukum Kenaikan Gaji ASN
Perpres 79/2025, yang ditandatangani Presiden pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama, secara resmi mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Di dalamnya termuat kebijakan kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari sumber resmi pemerintah, kenaikan gaji ini termasuk dalam salah satu program quick wins pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara di tengah berbagai tekanan ekonomi.
Meskipun Perpres ini secara formal berjudul “Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025”, lampiran serta narasi di dalamnya secara eksplisit memuat rencana penyesuaian gaji ASN.
Rincian Kenaikan dan Jadwal Pencairan
Kenaikan gaji ASN akan diberlakukan secara efektif mulai Oktober 2025, namun pencairan gaji dengan besaran baru (termasuk rapel selisih Oktober) akan dilakukan pada November 2025.
