Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek menjelaskan ada beberapa alasan mengapa tunjangan profesi guru belum cair meski SKTP sudah terbit: 1. Kode 02: Guru belum memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi 2. Kode 04: Guru tidak memenuhi syarat atau belum memperoleh verifikasi dari dinas pendidikan 3. Kode 16: Data guru sudah valid tapi belum diusulkan oleh dinas pendidikan 4. Kode 07: Guru sudah menunggu penerbitan SKTP
"Masih banyak guru yang info GTK-nya berwarna merah dan belum valid. Kami berharap teman-teman guru yang masih berjuang untuk validasi data bisa segera memperoleh SKTP-nya sehingga tunjangan profesi bisa diterima," ujar seorang guru yang tidak disebutkan namanya.
Realisasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penyaluran tunjangan profesi guru untuk tahap I dan II tahun 2023 telah mencapai lebih dari 50% atau sekitar Rp33,3 triliun dari total alokasi Rp66,9 triliun.
"Realisasi penyaluran tunjangan profesi guru untuk tahap I dan II ini telah on track dan memberikan sinyal positif untuk kelanjutan pencairan berikutnya, termasuk untuk triwulan ketiga yang masih berjalan," jelas pejabat Kementerian Keuangan.
Besaran tunjangan profesi guru yang diterima setiap guru bervariasi tergantung golongan, yaitu sebesar satu kali gaji pokok dengan rentang Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200 per bulan.
Namun, penyalurannya dilakukan secara triwulan dengan akumulasi tiga bulan sekali.
Skema Baru Penyaluran Tunjangan Guru 2025
Untuk mengatasi berbagai permasalahan pencairan tunjangan guru yang sering terjadi, pemerintah akan menerapkan skema baru mulai tahun 2025.
Skema ini merupakan komitmen perbaikan penyaluran tunjangan guru yang selama ini masih melalui rekening kas umum daerah.
