Berita

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Molor, Pemerintah Siapkan Skema Baru Langsung ke Rekening Tahun 2025

Admin Utama 0 4 menit Hal 1/3
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Molor, Pemerintah Siapkan Skema Baru Langsung ke Rekening Tahun 2025

JAKARTA - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2023 yang seharusnya dilaksanakan pada bulan September mengalami keterlambatan hingga awal Oktober.

Hal ini menyebabkan ribuan guru di berbagai daerah belum menerima haknya meski Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit per 21-22 September 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan anggota DPR menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan guru melalui percepatan pencairan tunjangan sertifikasi.

Untuk mengatasi permasalahan keterlambatan yang sering terjadi, pemerintah akan menerapkan skema baru penyaluran tunjangan guru mulai tahun 2025.

"Mulai tahun 2025, penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara langsung ke rekening guru aparatur sipil negara daerah," jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dalam siaran persnya.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Penyebab Keterlambatan Pencairan

Berdasarkan data yang dihimpun, pencairan tunjangan profesi guru triwulan III untuk periode Juli, Agustus, dan September 2023 seharusnya dilakukan pada akhir September.

Namun, hingga awal Oktober 2023, banyak guru yang belum menerima dana tersebut meski SKTP sudah terbit.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait