Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

BREAKING NEWS: Guru Wali Jadi Syarat Wajib Cairnya Tunjangan Triwulan 3, Ribuan Siswa Belum Terdata

Redaksi
04 Okt 2025 04 Okt 2025 0
BREAKING NEWS: Guru Wali Jadi Syarat Wajib Cairnya Tunjangan Triwulan 3, Ribuan Siswa Belum Terdata

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan informasi penting terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025.

Mulai triwulan ini, penugasan sebagai guru wali menjadi syarat wajib bagi guru SMP, SMA, dan SMK untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Informasi ini disampaikan langsung oleh admin Info GTK melalui kanal resmi Di Balik Layar (DBL) pada Jumat (3/10/2025).

Admin Info GTK mengungkapkan bahwa sistem Info GTK versi terbaru kini dilengkapi dengan halaman khusus yang menampilkan daftar siswa yang belum memiliki guru wali.

Fitur ini menjadi solusi bagi sekolah yang masih kesulitan menemukan siswa mana yang belum mendapat perwalian.

“Guru wali bukan TTU, bukan TTLE. Ini tugas pokok dengan tambahan 2 JP,” tegas admin GTK, menegaskan bahwa peran guru wali kini dianggap sebagai tugas pokok, bukan tugas tambahan seperti pada periode sebelumnya.

Perubahan Regulasi Guru Wali

Berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025, guru bersertifikat pendidik pada jenjang SMP, SMA, hingga SMK wajib ditugaskan sebagai guru wali.

Jika tidak, status validasi guru di Info GTK berpotensi tidak sah, meskipun beban mengajar sudah memenuhi 24 jam tatap muka.

Guru wali didefinisikan sebagai pendamping akademik, pengembangan keterampilan, sekaligus pembina karakter siswa.

Tugas ini dilakukan sejak siswa masuk sekolah hingga lulus, dan diakui setara dengan 2 jam tatap muka dalam beban kerja guru.

Namun, tidak semua guru diwajibkan menjadi wali kelas. Guru SD, guru Pendidikan Agama, guru PJOK, serta kepala sekolah tidak termasuk dalam kategori guru wali.

Masalah Siswa Belum Punya Guru Wali

Dalam pembaruan terbaru, Info GTK mengungkap fakta mengejutkan bahwa ribuan siswa masih tercatat belum memiliki guru wali.

Situasi ini langsung menimbulkan keresahan mendalam, karena data yang tidak valid bisa berakibat fatal bagi administrasi sekolah sekaligus mengganggu hak-hak guru.

“Sejumlah siswa belum memiliki guru wali. Data ini sekarang muncul jelas di Info GTK,” ungkap admin.

Bagi kepala sekolah, temuan ini bukan sekadar masalah administratif kecil.

Siswa yang tercatat tanpa guru wali dapat mengganggu kelancaran pengelolaan administrasi sekolah, mempersulit proses validasi, serta menimbulkan ketidakpastian dalam pencatatan beban mengajar guru.

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait